Trenggalek - Jawa timur : Selasa 15 Oktober 2024.operasional Bisnis tambak udang di Kecamatan Munjungan Masyarakat menilai limbah tambak udang mencemari lingkungan di sekitar.
Penjabat sementara ( PJS ) Bupati Trenggalek Dyah Ayu Ermawati mengeluarkan surat keputusan nomor 500.5.1/1574/406.204/2024.tanggal 11 Oktober 2024.
Dyah Ayu menjelaskan penutupan adalah bersifat sementara dengan adanya demontrasi warga setempat.
Dengan adanya demontrasi warga Munjungan pekan lalu kami mengeluarkan surat pemberitahuan, sementara operasional budaya tambak udang” ucapnya.
Penutupan sebagai upaya untuk Mengklarifikasi dugaan pencemaran Lingkungan yang di tuduhkan ke tambak udang.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana memverifikasi apakah benar tambak udang tersebut menjadi sumber pencemaran. dan apakah pencemaran berasal dari limbah lainya.
Dari hasil investigasi di lakuksn oleh Tim Organisasi Perangkat Daerah. ( OPD )sedang di temukan beberapa tambak udang di wilayah Kecamatan Munjungan belum memiliki intalansi pengolahan air limbah ( IPAL ) yang memadai.
Bahksn sudah ada yang memiliki IPAL namun tidak berfingsi secara optimal.
"Ada juga beberapa yg belum membuat IPAL dan sebagian ada yang memiliki IPAL tapi belum ber operasi secara maksimal”, Dyah Ayu mengatakan.
Tambak udang yang di hentikan total sementara mencapai 9,5 hektar, dengan tambak yang di kelola oleh lima Perusahaan yang berbeda.
Berharap penutupan ini menjadi pelajaran pengelola tambak untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dari Bisnis mereka.
Kami berharap pemberhentian ini meningkatkan kesadaran pelaku bisnis tambak secara lestari.
Tambahnya
(Mujanni)