Surabaya : Operasi zebra semeru 2024 akan di gelar secara serentak di Jawatimur.
Dengan kegiatan ini di gelar dua pekan muai Denin Tgl 14 sampai Tgl 27. 2024. Dengan adanya operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka fasilitas serta meningkatkan disiplin Masyarakat dalam berpalulintas.
Operasi ini menjadi momen penting dalsm menegakan aturan aturan lalulintas baik mealui tilang manual maipun Elrktrinik ( ETLE ).
Dengan nama Operasi Sebra di ambil dari istilah ZEBRA CROS merupaksn bagian penting dari infrastruktur jalan.
Polri menegasksn utama dalam operasi zebra ini sdalah sebagisn upaya sosialisasi dan edukasi bagi Masyarakat.
Di lansir dari unggahan Instagram NTMC polri @KorlastasPolri.
Korlantas menghimbau Masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat surat kendarakan dan tetap mematuhi peraturan Lalu Lintas.
Tak hanya itu petugas ahan melakukan tilang manusl bagi pengendara yg melakukan pelanggaran.
Selanjutnya sestim E -TLE akan di perbanyak untuk menjangkau nanyak titik rawan pelanggaran.
Selama operasi zebra Semeru 2024 ada sejumlah pelanggaran yg akan menjadi sasaran penegakan Hukum adalah.
1. Melawan arus dengan sangsi denda hingga Rp.500.
2.Berkendara pengaruh Alkohol denda maksimal Rp.750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dengan denda Rp.750.000.
4 Tidak memakai helm SNI dengan denda maksimal Rp.250.000.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman dengan denda Rp.250.000.
6.Melebihi batas kecepatan dengan denda 500.000.
7. Berkendara di bawah umur atau tanpa sim dengan sangsi denda Rp 1000.000.
8.Kendaraksn roda empat atai lebij ug tidak memenui persaratan jalsn dengan denda maksimal Rp.500.000.
9. Sepeda motor berboncengan leboh dari satu orang denda malsimal Rp.250.000.
10. Berkendara pengaruh alkohol melanggar pasal 331 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp.3000.000.
Petugas akan memberikan tilsng langsung kepada pelanggar yang melanggar krtentuan ini sesiai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan.
(Mujanni)