Blitar - Jatim : Komisioner KPU Kota Blitar di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / DKPP. oleh Advokat Joko Trisno.
Pelapor di lakukan di karenakan Komisioner KPU Kota Blitar ternyata masih adik ipar dari salah salah satu calon Wali Kota Blitar yang maju di PILKADA 2024.
Joko Trisno memberikan Surat ke DKPP dengan nomor,No : 01/Dumas /Pilkada /×/2024,tentang pengaduan Masyarakat pada 4 Oktober 2024, Joko menyampaikan pengaduan tentang dugakan penyalah gunakan netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu anggota KPU KOTA BLITAR,
Calon Wali Kota Blitar,Syauqul Muhibbin sudah di tetapkan sebagai pasangan calon paslon nomor 2 dengan Elim Tyu Samba. Merupakan kakak kandung dengan Inayatuz Zulfa istri dari anggota KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul khabib, Ucap Jolo. Senin 7/10/2024,
Ada nya laporan ini Joko trisno berharap penyelenggara Pilkada Kota Blitar bisa berjalan dengan netral dengan netralitas penyelenggara Pemilu sesuai Pasal 15 huruf d peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi,
Mencegah segala bentuk dan jenis penyalah gunakan tugas wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung.
Pertanyaanya : Bagaimana mungkin saudara atau adik ipar dapat menjalankan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan jujur dan adil.
Sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya wajip mendekladasikan secara terbuka, apa bila memiliki hubungan saudara atau keluarga dengan peserta pemilu atau tim kampanye sesuai dengan ketentun norma dalam kode etik penyelenggarakan pemilu.
Kenyataanya Anggota Kpu Kota Blitar /Hernawan Miftakhul Khabib belum pernah mengimumkan dan mendeklarasikan hubungan sebagai saudara dengan Syauqul Muhibbin sebagai Cawali Kota Blitar Pilkada 2024. Tambah Joko.
(Mujanni)