• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Kebocoran Pendapatan Negara, Penambang Liar Di Blitar Menjamur Polda Jatim Segera Tertibkan

    Sabtu, 10/19/2024 07:48:00 PM WIB Last Updated 2024-10-19T12:49:17Z



    Blitar - Jatim : Penambang  pasir atau galian C yang kini marak beroperasi diwilayah aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, wajib mempunyai ijin (IUP) dari Kementrian Pemeritahan Kabupaten Blitar,Provinsi maupun Kementrian.


    Permasalahan pemanambang di kali bladak seakan-akan tidak ada solusi. Sering juga di grebek oleh Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Penegak hukum Polres Blitar. Tetapi mereka tetap aja menambang.


    Menurut informasi tim media dihimpun dari masyarakat setempat, sebut saja bagio 57 tahun.dirinya selaku warga blitar dan Aktivis Peduli lingkungan, menyampaikan penambang yang di kali Bladak itu tidak hanya orang asli blitar  melainkan banyak dari luar daerah yang mendanai, Ujarnya bagio


    Bagio menambahkan." Usaha penambangan sumberdaya mineral atau bahan galian seperti pasir merupakan salah satu pendukung sektor pembangunan baik secara fisik,ekonomi maupun social. Hasil pertambangan merupakan sumberdaya yang mampu menghasilkan pendapatan yang sangat besar untuk suatu negara, hal ini dapat dilihat dari kebutuhan akan bahan galian konstruksi dan industri seperti pasir tampak semakin meningkat seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan berbagai sarana maupun prasarana fisik di berbagai daerah di Blitar.


    Kegiatan penambangan sebagai salah satu pendukung dalam mempertahankan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga perlu memperhatikan aspek lingkungan, tujuannya adalah agar dapat terjaganya kelestarian lingkungan kegiatan pertambangan dapat berjalan secara berkelanjutan. 



    Faktor masyarakat atau sosial setempat harus diperhatikan agar kegiatan penambangan tersebut juga berdampak positif untuk kesejahteraan, masyarakat sebagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.


    Mengingat penambang di kabupaten Blitar masih banyak yang tidak mengantongi Ijin apa pun, sedangkan perkerjaan Meraka bukan manual,melainkan di bantu dengan alat berat. Kesanggupan meraka wajib untuk bisa adminitratif dong. Pengusaha tambang wajib untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah melalui laporan pajak, mengingat (PKP) Pengusaha Kena Pajak rigulasi aturan pemerintah perpajakan sudah jelas.semua bertujuan bisa mendongkrak pertumbuhan perekonomian Negara lebih maju pesat menuju Indonesia EMAS.


    Banyangkan, kalau puluhan pengusaha pertambangan tidak melaporkan kegiatannya, kebocoran anggaran negara sangat besar. Kemana uangnya selama ini kalau mereka tidak melaporkan kegiatan penambangannya urainya.


    Tambahnya, beredar pemberitaan di aliran sungai Bladak Penambang tidak mengantongi ijin (IUP-OP) Ini sebagai cambuk pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) buat bahan pertimbangan. Kalau mereka menambang tidak kantongi Ijin tambang, apa harus diam dan tutup mata.


    Pemerintahan Provinsi Jawa Timur wajib bekerjasama dengan  Polda Jawa Timur untuk bisa menanggulangi Kebocoran Pendapatan Negara pungkasnya.

    (Mujanni/irsyad)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini