Deli Serdang :Hasan Gurinci, Ketua Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara, yang juga merupakan suami dari ahli waris Lismariati, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap keterlibatan Pemerintah Desa Kolam, Kecamatan Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam dugaan kasus penjualan tanah warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris. Menurut laporan, tanah warisan ini dijual oleh Bambang Irawan, saudara kandung Janah dan Lismariati, tanpa melibatkan mereka sebagai ahli waris sah.(8/9/2024)
Kasus ini melibatkan Bambang Suroso yang diduga menggunakan nama palsu dalam proses jual beli tanah tersebut, serta Dipo yang dituding sebagai penadah dan penghubung dalam transaksi jual beli yang tidak sah. Berdasarkan kesepakatan awal, Dipo berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada Lismariati dan Rp 60.000.000 kepada Janah sebagai ganti rugi atas tanah warisan. Namun, kenyataannya, uang tersebut diserahkan kepada Bambang Irawan, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Janah dan Lismariati.
"Kami sebagai ahli waris merasa sangat dirugikan oleh tindakan ini. Terlebih lagi, surat jual beli tanah tersebut diolah tanpa sepengetahuan kami dan melibatkan nama yang tidak benar. Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Kepala Desa Kolam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen”, ujar Hasan Gurinci, yang secara langsung mendampingi istrinya, Lismariati, dalam mengurus kasus ini.
Hasan juga menyatakan bahwa sebagai Ketua Pelindung LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara, ia sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Desa Kolam yang diduga ikut bekerja sama dalam pembuatan surat jual beli atas nama Bambang Suroso. Menurutnya, tindakan ini telah menyalahi prosedur yang seharusnya melibatkan semua ahli waris yang sah.
### Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan
Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen dan penipuan oleh Dipo, yang menjanjikan pembayaran kepada Janah dan Lismariati, tetapi nyatanya hanya memberikan uang kepada Bambang Irawan. Selain itu, dokumen jual beli yang diolah oleh pemerintah desa tersebut dibuat tanpa melibatkan seluruh ahli waris, yang menurut hukum harus memberikan persetujuan sebelum tanah warisan dijual.
Hasan Gurinci menegaskan bahwa keluarga ahli waris akan mengambil langkah hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan. Ia meminta Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki keterlibatan Kepala Desa Kolam dalam kasus ini dan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen ilegal untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami berharap hukum ditegakkan dan semua yang terlibat dalam tindakan ilegal ini, termasuk Kepala Desa Kolam, diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak kami sebagai ahli waris dilanggar”, tegas Hasan Gurinci.
### Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum
Keluarga ahli waris, yang merasa dirugikan, telah melayangkan permohonan agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dan memanggil Kepala Desa Kolam serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah warisan tersebut. Dugaan adanya kerja sama antara pemerintah desa dan Bambang Irawan, serta penggunaan nama palsu dalam surat jual beli, menambah keprihatinan keluarga.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang, mengingat adanya indikasi pemalsuan dokumen dan penipuan yang melibatkan aset penting berupa tanah warisan. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak ahli waris bertujuan untuk memulihkan hak mereka dan menuntut keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
(Sumber: Pernyataan langsung Hasan Gurinci, Ketua Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara)
(Siburian)