Tanjung balai : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pemusnahan fisik arsip substantif keimigrasian pada Kamis, (05/09/2024), bertempat di halaman kantor. Pemusnahan ini dipimpin oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip, Rodhiati Siregar, yang juga Kasubag Tata Usaha, mewakili Kepala Kantor Imigrasi, Wawan Anjaryono.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Andri Budi Satriaji dan Didit dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, serta dua Arsiparis Kanwil Kemenkumham Sumut, Evy Sofia Manurung dan Devi Simamora. Total 13.739 berkas dimusnahkan yang terdiri dari 3.705 arsip permohonan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) tahun 2018-2020, 29 berkas Izin Tinggal Kunjungan tahun 2021, dan 5 berkas Perubahan Nama Paspor tahun 2021. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran.
Rodhiati menegaskan bahwa pemusnahan arsip adalah bagian penting dari siklus informasi keimigrasian. "Ini langkah krusial untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data”, ujarnya. Sementara itu, Andri Budi Satriaji menambahkan pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya efisiensi tata kelola arsip dan saat ini pihaknya tengah berproses menuju digitalisasi arsip melalui aplikasi e-Arsip dan Srikandi.
Pungkasnya pemusnahan arsip ini diharapkan meningkatkan efisiensi serta menjaga akurasi dan keamanan data keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.
(Sufrinal)