Binjai : saya Utari Syah Fitri ingin memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia, mengenai dugaan rekayasa kasus perdata yang menjadi kasus pidana oleh seorang penyidik Polres Binjai bernama Brigadir Rudi Syah Putra.(24/9/2024)
Kasus yang saya alami pada awalnya adalah masalah perdata terkait hutang-piutang antara saya Utari Syah Fitri dengan Brigadir Abadi Ginting. Namun, dalam proses penyidikan, kasus ini berubah menjadi kasus pidana. Saya menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini karena beberapa alasan berikut:
1. Tidak Dihadirkan Saksi yang Saya ajukan kepada penyidik Brigadir Rudi Syaputra, Saksi yang Saya ajukan untuk memberi keterangan bahwa permasalahan Saya dan Brigadir Abadi Ginting adalah permasalahan Hutang piutang dan masuk dalam lingkup Perdata,
Penyidik tidak bersedia menerima saksi yang Saya ajukan untuk memberi keterangan di tingkat penyidikan.
2. Tidak Dimasukkan sebagai Barang bukti Akta Pengakuan Hutang oleh penyidik Brigadir Rudi Syaputra, yaitu Akta Pengakuan hutang antara Saya dengan Brigadir Abadi Ginting,
3. Tidak Dimasukkan sebagai barang bukti, Bukti Pembayaran
Bukti transfer pembayaran hutang saya kepada Brigadir Abadi Ginting , bukti transper ke rekening Brigadir Abadi Ginting tersebut juga tidak disertakan dalam persidangan.
4. Perubahan isi BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) yang saya berikan ke penyidik Brigadir Rudi Syaputra terdapat perubahan isi atau keterangan yang Saya berikan, hal tersebut terungkap dalam proses Persidangan,
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangan yang saya berikan di Tingkat penyidikan.
5. Saksi Pelapor Brigadir Abadi Ginting di persiapkan untuk Tidak Hadir di sidang, hal tersebut di karenakan adanya Berita Acara Penyumpahan yang di perbuat Oleh penyidik Brigadir Rudi Syaputra, bagai mana Bisa Penyidik Brigadir Rudi Syaputra bisa mengetahui Saksi pelapor tidak bisa hadir di persidangan, sedangkan Berkas perkara belum di kirim ke Jaksa atau kapan waktu persidangan akan di gelar, bagai mana bisa penyidik bisa yakin bahwa keterangan Saksi Pelapor keteranganya sudah benar , sedangkan belum di uji di muka sidang, tentunya karna ada nya Brita acara penyumpahan saksi dari pelapor Abadi Ginting, sangat merugikan Saya, karena keterangan dari Saksi pelapor sudah di jadikan dasar untuk menahan Saya.
Atas tindakan yang semena-mena, tidak adil dan merugikan ini, saya memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk menindak lanjuti laporan saya dan menurunkan tim untuk melakukan penyeledikan guna mendapat gambaran yang jelas terhadap oknum polisi bernama Brigadir Rudi Syahputra yang berbuat semena-mana dengan melakukan penyidikan tidak sesuai dengan permasalahan yang sebenarnya. Saya berharap tidak ada lagi kasus yang direkayasa di masa depan. Serta sebagai masyarakat kecil tidak di perlakukan tidak adil dan penyidik melakukan tugas nya tidak berdasarkan kepentingan orang lain, sehingga Polri mendapat kepercayaan dari masyarakat dan dicintai masyarakat.
Atas perhatian Bapak Kapolri , Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara, saya mengucapkan banyak terima kepada suluruh kalangan pihak hukum yg mendengar dan mempehatikan keluhan saya semoga keadilan terjawab.. menurut nara sumber kami dari korban utari shpitri dalam komfirmasi tgl 26/9/2024 oleh kabiro media pamor.
(Gurinci)