DELI SERDAND :Ketua lp Tipikor Nusantara Hasan gurinci .menduga Pemerintah Fesa kolam kec .sei tuan .ada kepentingan di dalam jual beli antara Bambang irawan dan dipo .didalam surat jual beli sengaja merugikan orang lain saudara Suwito di buat sebagai pihak pertama sudah menerima RP 50 .000 000.juta secara kes dari Bambang irawan sebagai pihak kedua .sementara Suwito tidak pernah menerima uang dari Bambang irawan.
Saya sangat keberatan atas perlakuan Pemerintah Desa Kolam 'yg sudah melibat kan saya ,didalam penjualan harta warisan keponakan saya yang sampai saat ini saya tidak pernah menerima uang dari Bambang irawan.bukan bambang suroso ..saya menduga ini di rekayasa dengan pembeli atau Pemerintah Desa Kolam,"katanya
Ketua lp Tipikor Nusantara .langsung menelpon dari via wassapp tgl 30 juli 2024 .jam 4 .20 Wib kepada Paman nya Suwito yg tinggal di Kuala simpang' mereka menunjukan kekesalan nya terhadab keponakanya Bambang irawan
Atas keterangan palsunya dan akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara 'serta Pemerintahan Desa Kolam Kecamatan Percut sei tuan,iya menyebutkan agar Ketua lp Tipikor Nusantara Hasan gurinci tidak boleh datang ke kantor Desa pada tgl 29 juli 2024.
Akan tetapi saya datang menemui Rumah Kepala Desa kolam untuk konfirmasi masalah surat jual beli antara Bambang irawan dan dipo.lalu saya berkata siapa yg larang Masyarakat datang ke kantor Desa .itu adalah kantor Masyarakat bukan kantor bapak saja "Bapak adalah pelayan Masyarakat dan jabatan bapak Jabatan politik," ujarnya
Apakah ada pelayanan masyarakat seperti itu' tidak melayani keluhan Masyarakatnya .sementara kita datang mau mediasi di Kantor Desa kolam kec Percut sei tuan. Ternyata Kepala Desa tidak ada ditempat entah menghindar atau memang ada kerja sama dengan pembeli tanah warisan dari almahrum Jumira .
Karena Ahli waris juga datang ke kantor desa .Janah dan Lismariati
di dampingi oleh Ketua lp Tipikor Nusantara "Hasan gurinci sebagai pendampingan.Kami berharap kepada Penegak Hukum agar segera memanggil Pemerintah Desa kolam dan memeriksa seberapa banyak yg sudah di perbuat seperti kasus yg sama .bersambung.
(Hasan gurinci)