• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Pemerintah Desa kolam kecamatan Percut sunge Tuan.kab Deli Serdang Diduga ikut berkerja sama dalam Dugaan pemalsuan dukumen negara tentang jual beli tanah.

    Minggu, 8/04/2024 02:48:00 PM WIB Last Updated 2024-08-04T07:49:11Z



    DELI SERDANG :Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara peropinsi Sumatera Utara .Diduga jual beli tanah yang berada di Desa Kolam kec Percut Sei Tuan kab Deli Serdang ,ikut berkerja sama dalam melakukan tindak kejahatan  pemalsuan dukumen jual beli tanah warisan .Almahrum Jumirah.



    Dan kini ahli waris dari Almahrum Jumirah yg merasa sangat keberatan 'Adik kandung dari ahli waris yg telah memberi keterangan palsu ,Sementara bambang suroso bukan lah nama asli nya tapi' bambang Irawan sebagai penjual tanah warisan itu tanpa persetujuan ahli waris lainya .

    1.almahrum sulasih .kakak kandung .

    2 janah anak kandung 

    3.lis mariati anak kandung 4.bambang irawan anak kandung .


    Di dalam keempat anak kandung dari almahrum Jumira .salah satu yg menjualkan harta warisan seluas 80 m persegi dan telah merekayasa surat dari ahli waris lainya dan di katakan .kakak kakak mereka sudah me kuasakan kepada bambang suroso .


    Sepengetahuan kami adek kami bernama bambang irawan bukan bambang suroso .kami sebagai ahli waris minta kepada bapak kapoldasu untuk memanggil' Pemerintah Desa kolam kecamatan percut sai tuan kab Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan .sudah meminta di mediasi di desa pada tgl 29.juli 2024 tepat di hari Senin.


    Ternyata pemeritahan desa kolam meminta waktu sampai hari rabu tgl 31 juli 2024 .tapi saudara bambang irawan dan saudara dipo Diduga sebagai Penadah tidak datang memenuhi panggilan Kepala Desa.


    lalu acara di lanjutkan meminta keterangan kepada lismariati dan Janah sebagai ahli waris yg di rugikan di hadapan Pemerintah Desa di di saksikan oleh Binkatipmas Desa kolam .namun Pemerintah Desa kolam mengatakan bahwa" jual beli harta warisan itu tidak harus di hadiri ahli waris .atau tidak harus di tanda tangani saksi kiri kanan batas batas tanah .


    Kami mohon kepada penegak Hukum Poldasu tangkap dan Adili Pemeritah Desa kolam kec sai Tuan kab Deli Serdang untuk dimintai keterangan nya supaya tidak lagi ada yg jadi korban  masyarakat desa lainya .


    Perbuatan yang melanggar Hukum seperti pemalsuan Dokumen atau merekayasa Dokumen jual beli tanah warisan itu sangat melukai hati kami sebagai ahli waris ,"kami mencurigai dan Menduga  Pemeritah Desa Kolam ikut serta Atas pemalsuan dukumen dan mengorbankan orang lain,"tegas Hasan Gurinci 

    (Ketua LP Tipikor Nusantara)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini