Subulussalam ;Tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dimulai, di mana pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Pilkada kota Subulussalam Rawan dengan pelanggaran PNS/ASN yang tidak netralitas dengan ikut serta mengumpulkan masa mengarahkan kesalah satu Calon kandidat walikota dan wakil walikota Subulussalam hal ini bukan Rahasia umum lagi, Apa lagi ASN yang menjabat PJ kepala desa.
Seperti ASN yang tidak netralitas PJ Walikota Subulussalam Azahari, S.Ag.M.Si jangan tinggal diam mengambil sikap memberi sangsi untuk mencopot jabatan PJ,kepala desa tersebut.
Hal ini terungkap saat salah satu calon kandidat mendeklarasikan diri pendaftaran BISA jilid dua, banyak oknum PJ kepala desa dan oknum ASN lainya mengumpulkan masa untuk mendukung memeriahkan acara deklerasi tersebut dengan mengadakan tranportasi.
Rawan berpotensi pelanggaran pada beberapa perangkat pemerintahan yang paling bawah yakni di desa dan deberapa perangkat pemerintah lainya masih kurang memahami peraturan kampanye sehingga banyak ditemui kegiatan kamapanye di tingkat pedesaan maupun pedusunan yang melibat pemerintah desa.
Pilkada Kota Subulussalam maupun tingkat Kecamatan akan di gelar seluruh Perangkat Pemerintahan meliputi PNS/ASN, dan juga Perangkat Pemerintahan paling Rawan Di Desa Dusun Akibat tekanan oknum kepapa desa.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangokat Pemerintah paling bawah. Setiap PNS/ASN maupun Perangkat Pemerintah agar selalu menjaga Netralitas Pilkada 2024 dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala daerah kota Subulussalam tahun 2024 jika ada PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan (Kepala Desa, Perangkat Desa, dan yang ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye supaya ditindak tegas oleh pj walikota Subulussalam
Nampaknya di kota Subulussalam aturan tersebut mandul dan di kakangi oleh oknum PNS/ ASN, PJ walikota jangan mandul menindak oknum ASN yang tidak Netralitas, masalah ini bukan rahasia umum lagi sudah terang terangan mengumpulkan masa mengarahkan warganya ke salah satu kandidat Calon walikota dan wakil walikota Subulussalam, imbuh hasas gurinci, ketua lembaga lp tipikor Subulussalam
Ironisnya oknum PJ kepala desa semakin terang terangan juga mengumpulkan masayarakat,jadi tanda tanya dikalangan masyarakat pemko Subulussalam, kenapa PJ wallikota Subulussalam tidak berani menindak oknum tersebut memberikan sangsi dengan mencopot jabatan sebagai PJ kepala desa.
PJ walilota mandul tidak berani menindak oknum PJ kepala desa tersebut, sehingga oknum PJ kepala desa merajalela dan leluasa mengerahkan masa saat deklarasi pendaftaran bisa jilid dua..tutup Hasan Gurinci.
(Hasan gurinci)