SIBOLGA - SUMUT Pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-Sabu, di Jln. Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Lk. II Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
Identitas Pelaku, MBS (53) Thn Als PR, Alamat Jln. Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kota Sibolga, ditemukan bersama Barang Bukti berupa 11 Ampul Ganja dan 1 Paket Sabu-Sabu di rumahnya. Saksi-saksi, termasuk Polisi DNS, FSA, dan AAS, memberikan keterangan terkait Penangkapan tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian dimulai dengan Informasi dari Masyarakat, yang kemudian direspon oleh Sat Narkoba Polres Sibolga. Tersangka diamankan di rumahnya setelah ditemukan rokok berisi Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-Sabu. MBS mengakui kepemilikan Barang Bukti tersebut.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ini ditemukan Barang Bukti berupa 11 Ampul Ganja dan 1 Paket Sabu-Sabu. Langkah selanjutnya melibatkan proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sibolga.
Rencana tindak lanjut mencakup cek rik Terhadap Tersangka, Gelar Perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti di LABFOR, dan penyusunan berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Sibolga dalam menanggulangi Peredaran Narkotika di wilayahnya.
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah, "Ujar Kasat Narkoba"
(R.N)
(Sumber Humas Polres Sibolga