• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polres Labusel Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

    Sabtu, September 02, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T06:32:51Z



    MediaPamorNews- Labusel


    Modus Tawarkan Bakso ke Korban, Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Labusel.


    Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.


    Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK menyatakan telah menangkap dan menahan pelaku inisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa Kec. Torgamba Kab Labusel. 


    "Peristiwa cabul itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Labuhan Lama Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan," kata Kasat Reskrim, Sabtu (02/9/2023).


    Ia menyebutkan, pelaku diamankan bermula dari laporan warga dan ayah kandung korban yang melaporkan bahwa anaknya dengan sebutan Bunga (nama samaran) berusia 7 tahun telah dicabuli oleh pelaku.


    "Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujarnya.


    Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke lokasi pesta/hajatan, dan menawarkan apakah mau pakai pengamanan atau tidak. 


    "Saat di lokasi, pelaku (seorang duda) melihat korban dan disitu pelaku tidak mampu menahan nafsunya, dimana pelaku sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga pelaku timbul niat melakukan cabul terhadap korban," jelasnya.


    Untuk memperlancarkan aksinya, pelaku SD menawarkan bakso kepada korban, sehingga korban merasa tergiur, kemudian memasukan tangannya ke kemaluan korban. "Disitu pelaku memasukan tangannya ke arah bagian kemaluan korban," sebut Kasat Reskrim.


    Terhadap pelaku, kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Labusel.

    (RED/R.N)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini