• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Selamat Datang di MEDIAPAMORNEWS.COM ➤ Tegas - Berimbang - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MEDIAPAMORNEWS.COM dilengkapi ID CARD WARTAWAN. Kami Adalah Penyaji Referensi Berita Terpercaya - Terimakasih.

    Polda sumut undang Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas jelaskan Perkembangan Kasus Kerangkeng

    Jumat, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T12:48:47Z






    MEDIAPAMORNEWS" COM -SUMUT
    Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengundang Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas dalam penanganan perkara kerangkeng milik Bupati langkat Non aktif Terbit Rencana Paranginangin, Jumat (8/4/2022)


    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro dukungan penegakan HAM Gatot Ristanto S.H., M.M, sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto.SH.,M.si, wakil ketua LPSK  Edwin partogi





    Sementara itu hadir juga Kajati Sumut Idianto, wakapolda Brigjen Dadang Hartanto, Dirnarkoba Kombes Wisnu, Dirkrimum Kombes Tatan, Aspidum Kejatisu dan Ahli hukum pidana Dr. Alpi sahari





    Dalam kegiatan itu Tim Penyidik Polda Sumut memaparkan perkembangan penanganan 

    Paparan dan penjelasan terkait perkembangan hasil penyidikan temuan kereng / kerangkeng  beserta penjelasan terkait keterlibatan anggota Polri oleh Propam Polda Sumut dan Diskusi tanya jawab





    Tim penyidik juga menjelaskan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 9 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, kemudian terhadap 1 orang tersangka TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK (Jakarta)


    Pada kesempatan doorstop dengan media Panca menerangkan keterlibatan para tersangka dan diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.





    Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan," kata Kapolda Sumut


    Di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.


    Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat.


    Kedua tangannya pun nampak menggunakan Borgol terikat


    Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.


    Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.


    "Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan." Pungkas Panca.

    (R.N)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini