• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Selamat Datang di MEDIAPAMORNEWS.COM ➤ Tegas - Berimbang - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MEDIAPAMORNEWS.COM dilengkapi ID CARD WARTAWAN. Kami Adalah Penyaji Referensi Berita Terpercaya - Terimakasih.

    Kapolda Sumut" Pimpin Langsung Pemecatan 28 Anggota Polri Di berhentikan dengan cara tdk Hormat.

    Rabu, Desember 22, 2021 WIB Last Updated 2021-12-22T15:40:00Z



    28 Anggota Polri Yg melakukan Pelanggaran Berat di Pecat dengan cara tidak Hormat


    MEDIAPAMORNEWS.COM- SUMUT

    Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Rabu (22/12) petang.


    Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Turut hadir dalam pemecatan personel itu Waka Polda Sumut Brigen Pol Dadang Hartanto, beserta seluruh PJU Polda Sumut.


    Pantauan di Aula Tribata, usai dibacakan surat keputusan Kapolda Sumut langsung mencopot seragam personel yang dipecat lalu menggantinya dengan pakaian batik. Tak hanya itu, beberapa foto personel yang di PDTH juga dipajang.


    "Ada 28 personel yang dipecat dan sudah menjadi keputusan karena melanggar kode etik profesi Polri," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.


    Panca menjelaskan, ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Kapolda membeberkan, masing-masing meliputi 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan. 


    "Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," ungkapnya kepada wartawan, petang.


    Lebih lanjut Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran, sambung Panca mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana. 


    "Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," tegasnya.


    Panca menyebutkan, sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam upacara ini, tambahnya, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya. 


    "Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya.


    Dalam kesempatan yang sama, Panca juga mengaku telah melaksanakan serah Terima jabatan empat Kapolres sesuai telegram Kapolri. Keempatnya adalah Kapolresta Deliserdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.


    "Karena ini mau operasi lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan," tandasnya.

    (R.N)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini