• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Selamat Datang di MEDIAPAMORNEWS.COM ➤ Tegas - Berimbang - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MEDIAPAMORNEWS.COM dilengkapi ID CARD WARTAWAN. Kami Adalah Penyaji Referensi Berita Terpercaya - Terimakasih.

    Kapoldasu Beri Perhatian" Penganiyaan Pedagang di Pasar Gambir Tembung..Berujung saling Lapor di Polsek Percut Sei Tuan..

    Minggu, Oktober 10, 2021 WIB Last Updated 2021-10-10T01:30:33Z



    Kasus Penganiyaan Di Pasar Tembung Gambir jadi Perhatian Kapoldasu

    MEDIAPAMORNEWS.COM-MEDAN

    Kapoldasu " Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memberi Prihatian terkait penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.


    Hal itu disampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Kompol Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10) Malam.


    Kabid Humas Polda .Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, guna meredam polemik yang terjadi ditengah masyarkat akibat penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk Tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yg dilakukan oleh pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.


    Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” himbau kabid humas. Selain itu, Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.


    Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Seituan, Dit Reskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.


    Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya.


    Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut. Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,

    (R.N) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini